BBM

Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026

Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026
Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026

JAKARTA - Pemerintah tengah menata ulang kebijakan impor bahan bakar minyak untuk menghadapi tantangan energi tahun depan. Lonjakan konsumsi BBM sepanjang 2025, termasuk di jaringan SPBU swasta, membuat perhitungan kuota impor untuk 2026 tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. 

Di sisi lain, komitmen memperkuat produksi energi dalam negeri menjadi faktor utama yang ikut menentukan arah kebijakan tersebut.

Di tengah dinamika kebutuhan energi nasional, pemerintah menegaskan bahwa penetapan kuota impor BBM tidak semata-mata didasarkan pada permintaan pasar. Ada prinsip konstitusional yang menjadi pijakan, yakni pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan rakyat. Karena itu, pemerintah memilih pendekatan hati-hati sebelum memutuskan besaran kuota impor bagi SPBU swasta.

Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan peran badan usaha swasta dengan kepentingan nasional. Perhitungan kuota impor diharapkan mampu menjaga pasokan tetap aman, tanpa menggerus potensi produksi energi dalam negeri yang terus ditingkatkan.

Kuota Impor Diselaraskan Produksi Nasional

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah masih menghitung kuota impor BBM untuk SPBU swasta pada 2026. Penetapan kuota tersebut akan disesuaikan dengan produksi nasional serta tingkat konsumsi BBM di lapangan.

Menurut Laode, kebijakan impor BBM harus berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kita harus mengelola sumber daya alam itu berdasarkan Pasal 33. Jadi, kita akan memberikan kuota itu juga sesuai dengan Pasal 33, kurang lebih seperti itu gambarannya,” ujar Laode.

Arahan tersebut, kata Laode, berasal dari Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet dan kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pemerintah diminta memastikan bahwa kebijakan impor BBM tidak mengabaikan kapasitas produksi nasional yang terus didorong untuk meningkat.

Permohonan SPBU Swasta Masuk ke Pemerintah

Laode mengungkapkan bahwa seluruh operator SPBU swasta telah mengajukan permohonan kuota impor BBM untuk tahun 2026. Beberapa di antaranya adalah Shell, Vivo, dan BP. Namun demikian, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran kuota impor untuk masing-masing badan usaha tersebut.

Salah satu pertimbangan utama dalam perhitungan kuota impor adalah tingginya konsumsi BBM sepanjang 2025. Tren permintaan yang kuat, termasuk di SPBU swasta, menjadi variabel penting yang akan memengaruhi kebijakan impor tahun depan.

“Sampai hari ini demand-nya tinggi. Jadi kebijakan yang akan diambil tentu akan dipengaruhi juga oleh pola konsumsi atau demand dari BBM tersebut. Tapi persennya saya belum bisa sampaikan,” kata Laode.

Pemerintah belum merinci persentase kuota impor yang akan diberikan kepada masing-masing badan usaha. Angka final baru akan diumumkan setelah seluruh parameter perhitungan, termasuk data konsumsi dan kapasitas produksi nasional, benar-benar diselesaikan.

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Badan Usaha

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola SPBU swasta agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal kuota impor BBM. Pemerintah, kata Bahlil, tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap badan usaha yang dinilai tidak menaati aturan.

“Badan usaha swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak menaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya,” ujar Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah telah menghitung besaran kuota impor bagi badan usaha yang dinilai tertib dan patuh terhadap regulasi. Sebaliknya, bagi badan usaha yang tidak patuh, perhitungan kuota impor belum dilakukan.

“Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” kata Bahlil.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka identitas badan usaha yang dimaksud, namun memastikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam penetapan kuota impor BBM.

Penghentian Impor Solar dan Transisi Energi

Selain pengaturan kuota impor BBM, pemerintah juga menyiapkan kebijakan strategis berupa penghentian impor solar mulai 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh badan usaha, termasuk SPBU swasta. Kebutuhan solar nantinya akan dipenuhi dari kilang dalam negeri.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu termasuk swasta. Artinya, kita tidak impor lagi. Swasta kalau mau beli, silakan membeli produk dari kilang dalam negeri,” ujar Laode.

Penghentian impor solar ini ditopang oleh peningkatan kapasitas produksi kilang nasional, salah satunya melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penerapan mandatori B50, yakni campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati ke dalam solar.

Laode menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk mengoptimalkan produksi energi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

“Bapak Menteri sudah menyampaikan bahwa tahun 2026 itu kita tidak lagi mengimpor solar,” ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index