cara mengecek SIM online

Cara Mengecek SIM Online dan Offline Termudah dan Lengkap

Cara Mengecek SIM Online dan Offline Termudah dan Lengkap
cara mengecek SIM online

JAKARTA - Cara mengecek SIM online penting diketahui agar memudahkan masyarakat memastikan keabsahan dokumen penting ini.

Dalam tulisan ini, kami akan menjelaskan cara mengecek SIM secara singkat dan jelas. Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa membawa dokumen-dokumen seperti SIM dan STNK adalah kewajiban bagi setiap pengendara motor dan mobil.

Tanpa SIM yang sah, baik karena lupa membawanya, tidak memilikinya, atau SIM yang sudah mati, kamu bisa dikenakan sanksi tilang atau bahkan ancaman pidana, termasuk hukuman penjara atau denda. 

Jika kamu tidak memiliki SIM, maka bisa dikenakan kurungan hingga 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta. 

Sementara itu, jika kamu lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkan saat razia, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp250 ribu atau penjara selama 1 bulan.

Selain itu, keaslian SIM yang kamu miliki juga perlu dipastikan, mengingat banyaknya calo yang berusaha memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. 

Oleh karena itu, penting untuk mengecek keaslian SIM secara online, agar kamu bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus pergi ke tempat lain. 

Dengan cara mengecek SIM online, kamu bisa memastikan dokumen tersebut sah dan terhindar dari masalah.

Sekilas tentang Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan seperti administrasi, kondisi fisik dan mental yang sehat, pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, dan keterampilan mengemudi. 

Di Indonesia, SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pasal 1 ayat (23) UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat disebut sebagai "pengemudi" jika memiliki SIM. 

Sedangkan pasal 77 ayat (2) mengatur bahwa SIM terbagi menjadi dua jenis, yaitu SIM untuk kendaraan bermotor perorangan dan untuk kendaraan bermotor umum.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

SIM untuk kendaraan bermotor perorangan diatur dalam pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 dan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

-SIM A: Untuk mengemudi mobil penumpang atau barang perorangan dengan berat tidak melebihi 3500 kg.

-SIM B I: Untuk mengemudi mobil penumpang atau barang perorangan dengan berat lebih dari 3500 kg.

-SIM B II: Untuk mengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan yang beratnya lebih dari 1000 kg.

-SIM C: Untuk mengemudikan sepeda motor.

-SIM D: Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan pembuatan SIM perorangan diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, yang mencakup:

Syarat Usia:

-17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

-20 tahun untuk SIM B I.

-21 tahun untuk SIM B II.

Syarat Administrasi:

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

-Mengisi formulir permohonan.

-Sidik jari.

Syarat Kesehatan:

-Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dokter.

-Sehat rohani berdasarkan tes psikologis.

Syarat Ujian:

-Ujian teori.

-Ujian praktek mengemudi.

-Ujian keterampilan dengan simulator.

Syarat Khusus SIM B:

Untuk mendapatkan SIM B I dan B II, ada tambahan persyaratan sebagai berikut:

-SIM B I: Harus memiliki SIM A selama minimal 12 bulan.

-SIM B II: Harus memiliki SIM B I selama minimal 12 bulan.

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009 dan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

-SIM A: Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan berat yang tidak melebihi 3500 kg.

-SIM B I: Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang atau barang umum dengan berat lebih dari 3500 kg.

-SIM B II: Berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kg.

Persyaratan untuk membuat SIM umum diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, yang mencakup:

Syarat Usia:

-20 tahun untuk SIM A.

-22 tahun untuk SIM B I.

-23 tahun untuk SIM B II.

Syarat Ujian:

-Lulus ujian teori yang mencakup pengetahuan tentang:

-Pelayanan angkutan umum.

-Fasilitas umum dan sosial.

-Pengujian kendaraan bermotor.

-Tata cara mengangkut orang atau barang.

-Tempat penting di wilayah domisili.

-Jenis barang berbahaya.

-Pengoperasian peralatan keamanan.

Lulus ujian praktek yang mencakup:

-Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang.

-Tata cara mengangkut orang atau barang.

-Mengisi surat muatan.

-Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.

-Pengoperasian peralatan keamanan.

Syarat Khusus SIM A, SIM B I, dan SIM B II:

-SIM A: Harus sudah memiliki SIM A perorangan selama minimal 12 bulan.

-SIM B I: Harus sudah memiliki SIM B I perorangan atau SIM A umum selama minimal 12 bulan.

-SIM B II: Harus sudah memiliki SIM B II perorangan atau SIM B I umum selama minimal 12 bulan.

Fungsi SIM

Secara umum, jenis SIM dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan, berdasarkan bobot dan kapasitas kendaraan tersebut. 

Terdapat dua kategori utama SIM: SIM Perseorangan dan SIM Umum, yang keduanya diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Berikut adalah lima jenis SIM dengan ketentuan yang berbeda:

SIM A

Diperuntukkan bagi pengendara mobil penumpang (mobil pribadi) atau kendaraan barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram. 

Mobil keluarga atau MPV biasanya memiliki berat kosong sekitar 1.500 kilogram dan berat maksimal 2.500 kilogram. SIM ini juga berlaku untuk mobil pick-up. 

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A untuk penggunaan pribadi dan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum, seperti sopir angkutan kota.

SIM B1

Khusus untuk pengendara kendaraan pribadi atau umum dengan bobot lebih dari 3.500 kilogram, seperti minibus elf, truk engkel, dan bus pariwisata.

SIM B2

Diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan bobot gandengan yang lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

Digunakan oleh pengendara sepeda motor. Terdiri dari tiga jenis: SIM C (untuk kendaraan roda dua dengan mesin di bawah 250 cc), SIM C1 (untuk mesin 250 cc – 500 cc), dan SIM C2 (untuk mesin lebih dari 500 cc).

SIM D

Untuk pengendara kendaraan yang dirancang khusus bagi penyandang cacat atau difabel.

SIM D1

Diperuntukkan bagi penyandang cacat yang ingin mengendarai mobil.

SIM Internasional

Khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkendara di Indonesia. SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia juga dapat digunakan di negara lain, atau SIM dari negara lain dapat berlaku di Indonesia apabila ada perjanjian antarnegara.

Fungsi SIM menurut UU No. 22 Tahun 2009:

-Sebagai bukti kompetensi mengemudi yang menunjukkan bahwa pemilik SIM layak berkendara di jalan.

-Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat informasi identitas lengkap pengemudi. Data ini berguna untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh kepolisian.

Cara Mengecek SIM Online dan Offline

Untuk mengetahui apakah SIM C sudah terdaftar, biasanya pengecekan dilakukan oleh petugas yang berwenang, yang bertugas untuk memverifikasi keaslian SIM tersebut. 

Selain itu, kamu juga bisa menggunakan cara mengecek SIM online maupun metode lainnya, baik secara online maupun offline.

Cara Mengecek SIM C secara Online via Aplikasi

Mulai April 2021, Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) sebagai bagian dari Program Presisi untuk memudahkan perpanjangan SIM secara online, termasuk SIM A dan SIM C. 

Aplikasi ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM tanpa perlu datang langsung ke Satpas sesuai domisili. 

Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar melalui App Store atau Play Store, kemudian melakukan verifikasi nomor telepon, dan mengisi data seperti NIK atau nomor SIM. 

Setelah itu, proses pembayaran dan pemilihan prosedur pengambilan SIM baru dapat dilakukan, dengan SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat pemilik.

Keunggulan lainnya dari aplikasi Sinar adalah dapat digunakan untuk memeriksa keaslian SIM yang telah dimiliki. Untuk mengecek keaslian SIM secara online, cukup periksa nomor yang tercetak pada SIM di pojok kanan atas kartu. 

Di sana, kamu akan menemukan informasi yang dapat digunakan untuk memastikan SIM milikmu terdaftar.

Cara Mengecek SIM secara Offline di Satpas SIM

Jika kamu lebih memilih cara offline, kamu bisa langsung mengunjungi Satpas SIM terdekat untuk mengecek keaslian SIM. 

Sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. 

Pengecekan offline ini dilakukan dengan cara petugas memverifikasi nomor SIM milikmu dan memberikan informasi apakah SIM tersebut asli atau tidak.

Cara Mengubah SIM Lama ke Smart SIM

Saat ini, banyak pemilik SIM yang sudah beralih ke Smart SIM, terutama setelah melakukan perpanjangan SIM lama mereka. 

Smart SIM, atau sering disebut SIM Pintar, adalah SIM elektronik yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sejak diluncurkan pada September 2019. Inovasi ini menggantikan SIM lama yang belum terintegrasi dengan fitur berbasis teknologi informasi.

Smart SIM memiliki berbagai fitur canggih yang tidak ada pada SIM lama. Fitur-fitur ini bertujuan untuk mempermudah pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, selain berfungsi sebagai kartu identitas.

Tata Cara Mendaftar Pembuatan Smart SIM

Jika kamu ingin mengubah SIM lama menjadi Smart SIM, pastikan kamu memenuhi syarat sesuai peraturan Korlantas Polri. 

Pengendara dengan usia minimal 17 tahun yang ingin memiliki SIM C, SIM A, atau SIM D bisa mendaftar untuk mendapatkan Smart SIM. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

-Kunjungi website http://sim.korlantas.polri.go.id.

-Isi formulir registrasi pengajuan SIM Pintar, termasuk memilih golongan SIM, alamat email, nomor telepon, dan data pribadi lainnya.

-Setelah itu, kamu akan mendapatkan kode bayar registrasi.

-Lakukan pembayaran dalam waktu maksimal 3 jam setelah memperoleh kode bayar.

-Setelah pembayaran, kamu akan menerima kode registrasi.

-Datangi kantor Satpas atau SIM Keliling untuk verifikasi data dan menjalani ujian teori serta praktik.

-Jika lulus, kamu akan mendapatkan Smart SIM.

Hal yang Perlu Diperhatikan setelah Mengubah SIM Lama ke Smart SIM

Smart SIM memiliki masa berlaku yang sama dengan SIM lama, yaitu lima tahun. Namun, masa berlaku SIM Pintar tidak lagi bergantung pada tanggal kelahiran pemilik, melainkan pada tanggal penerbitan SIM. 

Misalnya, jika SIM diterbitkan pada 11 April 2021, maka SIM akan berakhir pada 11 April 2026, bukan pada tanggal lahir. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah mengubah SIM lama menjadi Smart SIM:

1. Cara Aktivasi Uang Elektronik Smart SIM

Smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik atau e-Money. Untuk mengaktifkannya, kamu perlu datang ke bank yang telah bekerja sama dengan Korlantas Polri, seperti Bank Mandiri, BRI, atau BNI.

2. Cara Isi Saldo Smart SIM

Untuk mengisi saldo uang elektronik pada Smart SIM, kamu bisa melakukannya melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau di merchant yang bekerja sama. Saldo maksimal yang bisa disimpan adalah Rp2 juta.

3. Fitur Smart SIM

Smart SIM memiliki berbagai fitur, termasuk data pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan. 

Dengan menggunakan aplikasi Smart SIM di ponsel Android, kamu bisa mengecek berbagai data, seperti rekam jejak pelanggaran, poin penalti, hingga saldo e-Money. 

Aplikasi ini juga memungkinkan kamu untuk melihat nomor telepon penting yang tercantum pada saat registrasi.

4. Cara Menggunakan Smart SIM untuk Bayar Tol, MRT, KRL, dan Parkir

Smart SIM bisa digunakan untuk pembayaran tol, MRT, KRL, dan parkir, layaknya kartu e-toll. Kamu cukup menempelkan Smart SIM pada mesin pembayaran dan transaksi akan diproses.

5. Cara Menggunakan Smart SIM untuk Belanja

Selain digunakan untuk pembayaran tol dan transportasi umum, Smart SIM juga bisa digunakan untuk belanja di minimarket, mirip dengan cara menggunakan kartu e-toll.

Syarat Pembuatan Smart SIM baru

Untuk membuat atau memperpanjang SIM, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, baik itu syarat usia, administratif, kesehatan, ujian, maupun syarat tambahan, tergantung pada jenis SIM yang ingin diajukan.

Syarat Umum

Syarat Usia

-SIM A, SIM C, dan SIM D: Minimal 17 tahun.

-SIM B1: Minimal 20 tahun.

-SIM B2: Minimal 21 tahun.

Syarat Administratif

Pemohon wajib melampirkan KTP asli dan fotokopi, mengisi formulir permohonan SIM, dan melakukan rumusan sidik jari di kantor Satpas.

Syarat Kesehatan

Pemohon harus memiliki kondisi sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, serta sehat rohani yang dibuktikan dengan tes psikologi di kantor Satpas.

Lulus Ujian

Pemohon wajib mengikuti ujian teori, praktik, dan keterampilan. Hanya yang lulus ketiga ujian ini yang dapat menjadi pemegang SIM.

Syarat Tambahan

-Pemohon SIM B1 harus sudah memiliki SIM A minimal selama 6 bulan.

-Pemohon SIM B2 harus sudah memiliki SIM B1 minimal selama 12 bulan.

Biaya Pembuatan Smart SIM

Biaya untuk pembuatan Smart SIM cukup terjangkau jika dibandingkan dengan menggunakan jasa calo. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan Smart SIM:

-Smart SIM A: Rp120.000

-Smart SIM B1: Rp120.000

-Smart SIM B2: Rp120.000

-Smart SIM C: Rp100.000

-Smart SIM D: Rp50.000

Untuk perpanjangan, biaya yang perlu dikeluarkan berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000, tergantung jenis SIM yang dimiliki.

Perbedaan SIM Lama dan Smart SIM

Perbedaan antara Smart SIM dan SIM biasa (yang mungkin sudah dimiliki oleh banyak pemilik kendaraan bermotor) cukup signifikan, baik dari segi fitur maupun tampilan fisik. Berikut adalah beberapa perbedaan yang bisa dijumpai:

1. Fitur Smart SIM

Terkoneksi dengan Dukcapil

Smart SIM telah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), memungkinkan identifikasi yang lebih akurat.

Identifikasi dan Forensik Kepolisian

Seluruh identitas pemilik serta data forensik kepolisian sudah tercatat di server yang memudahkan penyelidikan dan penyidikan jika diperlukan.

Pencatatan Pelanggaran dan Kepatuhan

Data pelanggaran lalu lintas serta kepatuhan pengendara dicatat secara elektronik dalam Smart SIM, memudahkan pelacakan dan penegakan hukum.

2. Perbedaan Fisik Smart SIM dengan SIM Lama

Sidik Jari:

-Pada SIM lama, terdapat sidik jari, barcode, dan tanda tangan pemilik.

-Pada Smart SIM, sidik jari tidak ditampilkan, namun tanda tangan tetap ada di bawah foto. -Di pojok kanan bawah terdapat foto hitam putih dan informasi masa berlaku SIM.

Warna

-SIM lama memiliki warna yang lebih standar.

-Smart SIM memiliki warna dominan merah putih, dengan desain yang lebih modern dan berbeda dari SIM lama.

3. Informasi Pemilik SIM

-Pada SIM lama, informasi pemilik SIM ditulis secara lengkap dan terperinci, misalnya nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta masa berlaku.

-Pada Smart SIM, informasi pemilik disajikan lebih sederhana dan langsung, dengan tambahan data seperti golongan darah dan jenis kelamin, serta informasi penerbitan SIM. 

-Nomor registrasi SIM juga terletak di pojok kanan atas, bukan masa berlaku, melainkan sebagai acuan untuk perubahan status SIM.

Kelebihan Smart SIM daripada SIM Lama

Smart SIM menawarkan berbagai fitur canggih yang tidak hanya mempermudah pengendara, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam penanganan berbagai situasi di jalan. 

Berikut adalah beberapa fitur dan kelebihan utama dari Smart SIM:

1. Catatan Data Kecelakaan

Smart SIM tidak hanya menyimpan data diri pengemudi seperti pada SIM konvensional, tetapi juga menyimpan informasi kontak penting. 

Hal ini memungkinkan petugas untuk segera menghubungi orang terdekat jika pengemudi mengalami kecelakaan di jalan.

2. Merekam Data Forensik

Dengan Smart SIM, seluruh data terkait aktivitas lalu lintas pengemudi, termasuk pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan, terekam secara otomatis. 

Data ini dapat digunakan untuk evaluasi, menentukan apakah pengemudi layak untuk memegang SIM atau tidak, serta membantu penanganan cepat saat terjadi insiden.

3. Rekaman Jejak Pelanggaran Lalu Lintas

Saat pengemudi terkena tilang, Smart SIM memungkinkan pembayaran denda langsung menggunakan saldo pada kartu. 

Petugas bisa memproses pembayaran melalui mesin EDC, dan saldo pada SIM otomatis terpotong untuk membayar denda tilang tanpa perlu ke pengadilan atau bank.

4. Bahan Evaluasi Pihak Berwenang

Dengan data kecelakaan dan pelanggaran yang terekam dalam Smart SIM, pihak berwenang dapat lebih mudah mengevaluasi kinerja pengemudi dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab dalam berkendara.

5. Layanan Edukasi Lalu Lintas

Smart SIM dapat terhubung dengan aplikasi online berbasis NFC, yang memungkinkan pengemudi untuk mengakses layanan edukasi lalu lintas. 

Hal ini membantu pengemudi untuk lebih memahami peraturan lalu lintas dan mengemudi dengan aman.

6. Fungsi Uang Elektronik

Salah satu kelebihan utama Smart SIM adalah kemampuannya untuk digunakan sebagai uang elektronik. 

Pengemudi bisa mengisi saldo hingga 2 juta rupiah dan menggunakannya untuk membayar parkir, tol, dan berbagai pembayaran lainnya langsung melalui SIM pintar.

Sebagai penutup, dengan memanfaatkan cara mengecek SIM online, kamu bisa dengan mudah memastikan status dan validitas SIM kamu kapan saja tanpa perlu repot datang ke kantor.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index