Contoh Surat Keterangan Domisili hingga Tips Membuatnya

Rabu, 14 Mei 2025 | 09:50:57 WIB
contoh surat keterangan domisili

JAKARTA - Contoh surat keterangan domisili dibutuhkan bagi yang pindah ke daerah baru untuk bekerja, sekolah, atau alasan lain dengan dokumen penting.

Di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili (SKD), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan terkait hal ini tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi: Pasal 15 Ayat 1: "Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah." 

Pasal 15 Ayat 2: "Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun."

Dari ketentuan ini, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Domisili adalah dokumen yang memuat informasi diri dan menegaskan bahwa seseorang adalah pendatang baru di daerah tujuan. 

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 1, surat ini harus disahkan oleh pejabat berwenang.

Dokumen ini sangat membantu saat mengurus berbagai keperluan di daerah domisili baru, seperti melamar pekerjaan, membuka rekening, atau mengurus administrasi pernikahan. 

Perlu dicatat bahwa setiap administrasi di Indonesia memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan lengkap yang dapat membantu kamu dalam membuat contoh surat keterangan domisili.

Pengertian Surat Keterangan Domisili

Untuk memberikan gambaran, Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah surat yang fungsinya mirip dengan KTP. Perbedaannya, KTP berlaku seumur hidup, sedangkan SKD hanya berlaku selama 6 bulan. 

SKD ini digunakan untuk memberi tahu pengurus RT dan RW di tempat tinggal baru mengenai alasan perpindahan, domisili asal, dan identitas kamu. 

Secara sederhana, SKD bisa dianggap sebagai bukti bahwa kamu bukan orang yang berpotensi bermasalah. 

Selain itu, SKD juga berguna untuk berbagai keperluan pribadi seperti mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP, TDP, dan lain-lain.

Tahapan Membuat Surat Keterangan Domisili

Surat Keterangan Domisili (SKD) hanya dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di tempat asalmu. Namun, sebelum menuju ke kantor tersebut, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan, yaitu:

-Menulis surat permohonan pembuatan SKD dan menyerahkannya kepada ketua RT dan RW. Setelah itu, kamu akan mendapatkan surat pengantar keterangan domisili.

-Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti pas foto 3x4, surat pengantar dari RT dan RW, KTP dan KK (asli dan fotocopy), serta surat permohonan yang diberi materai Rp10.000.

-Setelah berkas lengkap, datanglah ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

-Beritahukan keperluanmu kepada petugas dan ambil nomor antrian.

-Ketika giliranmu tiba, serahkan seluruh dokumen yang diminta oleh petugas.

-Tunggu hingga proses pembuatan SKD selesai.

Setelah menerima SKD dari petugas, fotokopi surat tersebut dan lakukan legalisasi di kantor kelurahan atau kecamatan.

Fungsi Surat Keterangan Domisili

Sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun bersifat sementara, SKD memiliki berbagai manfaat dan kegunaan, terutama dalam urusan administrasi, seperti:

-Sebagai pengganti surat keterangan pindah.

-Syarat untuk mengajukan beasiswa, NPWP, pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan, atau memperoleh bantuan dari program pemerintah.

-Dokumen pendukung dalam pembuatan akta kelahiran anak.

-Dapat digunakan untuk membuka rekening bank.

-Syarat untuk mengurus berbagai dokumen legal.

-Bagi perusahaan atau bisnis, SKD juga berfungsi sebagai alamat domisili resmi.

Jenis-jenis SKD

Surat Keterangan Domisili memiliki berbagai jenis, tidak hanya terbatas pada SKD untuk tempat tinggal. Beberapa jenis lainnya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi/BKPM, SKDP adalah izin usaha yang memverifikasi usaha milik masyarakat. 

Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan dengan izin lurah yang bertugas. Di desa, kepala desa yang berwenang mengeluarkan SKDP.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU adalah dokumen yang menyatakan alamat suatu badan usaha. Dokumen ini penting untuk pengurusan berbagai dokumen legal, seperti SIUP, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, dan izin usaha lainnya.

Karena pentingnya fungsi Surat Keterangan Domisili, pastikan untuk tidak melupakannya. 

Meskipun tidak ada sanksi khusus jika tidak memilikinya, kamu bisa mengalami kesulitan saat mengurus berbagai izin dan dokumen legal lainnya.

Contoh Surat Keterangan Domisili

Berikut ini adalah contoh Surat Keterangan Domisili yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan dokumen serupa.

Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal

Surat Keterangan Domisili (SKD) Tempat Tinggal hanya dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di daerah tempat tinggal asal pemohon. 

Pengurusannya harus dilakukan oleh pemohon secara langsung dan tidak bisa diwakili oleh orang lain. 

Saat mengajukan SKD Tempat Tinggal, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, seperti pas foto 3x4, fotokopi KTP, surat pengantar dari RT/RW, serta surat keterangan dari ketua RT atau RW setempat.

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan dokumen ini dapat bervariasi tergantung pada daerah masing-masing. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan terlebih dahulu dengan petugas setempat mengenai persyaratan yang diperlukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan dan tidak membuang waktu yang berharga.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Selain untuk individu, Surat Keterangan Domisili juga diperlukan oleh badan usaha atau perusahaan dalam bentuk Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP berfungsi sebagai bukti sah mengenai lokasi domisili suatu perusahaan. 

SKDP hanya dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan atau desa, dan untuk diterbitkan, dokumen ini harus ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat, kemudian disahkan di kantor kecamatan.

SKDP ini sangat penting dalam proses pengurusan berbagai izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP badan usaha, serta Tanda Daftar Perusahaan. 

Selain itu, SKDP juga menjadi salah satu syarat pelengkap dalam pembuatan dokumen legal lainnya yang berhubungan dengan usaha. 

Masa berlaku SKDP biasanya hanya satu tahun, sehingga perusahaan harus memperpanjangnya secara rutin untuk memastikan kelancaran proses perizinan dan administrasi yang berkaitan dengan usahanya.

Persyaratan untuk Mengajukan SKDP

Untuk mengajukan SKDP, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon, antara lain:

-Surat Permohonan Pembuatan SKDP

Surat ini ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan harus ditandatangani oleh Direktur Utama perusahaan atau badan usaha yang bersangkutan. 

Surat ini akan berisi informasi tentang perusahaan, termasuk jumlah karyawan dan jenis usaha yang dijalankan.

-Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen

Surat ini harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan atau Direktur Utama dan dilengkapi dengan materai sebagai tanda keabsahan dokumen yang diajukan.

-Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan

Pemohon harus menyediakan Akta Notaris Pendirian serta dokumen perubahan perusahaan (jika ada) yang asli dan fotokopiannya.

-Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB yang diajukan harus sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan sebagai kantor. 

Jika bangunan yang digunakan tidak memiliki IMB, pemohon harus menyertakan surat pernyataan bermaterai dari pemilik bangunan yang diketahui oleh ketua RT, RW, serta Lurah.

-Dokumen Identitas Pimpinan Perusahaan

Pemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor/KITAS (untuk WNA) dari Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan. 

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan NPWP pribadi dari pimpinan perusahaan.

-Surat Pernyataan tidak Keberatan

Jika lokasi usaha berada di kawasan permukiman atau dekat dengan bangunan warga yang berpotensi mengganggu, pemohon harus melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar.

-Dokumen Pendukung Lainnya

Beberapa dokumen penting lainnya yang perlu disiapkan adalah:

-Fotokopi bukti kepemilikan tanah, seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, atau Girik.

-Fotokopi slip pembayaran PBB tahun berjalan.

-Fotokopi slip setoran retribusi izin gangguan dan pajak reklame.

-Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (ITU).

-Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan setempat. SKDU berfungsi untuk memverifikasi alamat atau domisili tempat usaha yang dimiliki oleh pemohon. 

Dokumen ini penting sebagai salah satu syarat dalam pengurusan berbagai izin usaha, seperti:

-Izin Gangguan (HO)

-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

-NPWP perusahaan

-Izin operasional lainnya

Selain itu, SKDU juga digunakan untuk melengkapi informasi mengenai lokasi usaha yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh notaris. 

Dalam akta tersebut, biasanya hanya dicantumkan nama kota atau kabupaten tempat usaha tersebut berada.

Persyaratan untuk Membuat SKDU

Untuk mengajukan SKDU, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

-Formulir permohonan pembuatan SKDU

-Fotokopi KTP

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi NPWP

-Surat keterangan persetujuan dari tetangga sekitar

-Surat pengantar dari Ketua RT dan RW

-Bukti kepemilikan tempat usaha (Jika tempat usaha bukan milik sendiri, lampirkan bukti perjanjian sewa)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

-Foto tempat usaha

Untuk badan usaha yang mengajukan SKDU, terdapat beberapa tambahan persyaratan yang harus dilengkapi, seperti:

-Akta Pendirian Perusahaan

-Fotokopi KTP, KK, dan NPWP Direktur perusahaan

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengunjungi kantor Kelurahan setempat untuk mengisi formulir permohonan SKDU dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. 

Setelah petugas kelurahan memeriksa kelengkapan dokumen, SKDU akan diterbitkan.

Tips Membuat Surat Keterangan Domisili

Agar pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD) lebih mudah dan cepat, berikut beberapa tips yang bisa membantu:

-Mintalah surat pengantar dan formulir dari Ketua RT dan RW pada sore atau malam hari, karena mereka biasanya sibuk di luar kantor pada siang hari.

-Jika sulit bertemu langsung, coba titipkan janji dengan anggota keluarga Ketua RT atau RW.

-Pastikan mengurus SKD di Kantor Kelurahan atau Kecamatan pada jam operasional untuk pelayanan yang optimal.

-Usahakan datang ke kantor kelurahan sejak pukul 08.00 pagi, karena biasanya antrean lebih sedikit di pagi hari.

-Persiapkan semua persyaratan sebelum datang ke kantor kelurahan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan surat bisa segera diambil setelah selesai.

-Pengurusan SKD tidak dikenakan biaya. Namun, jika merasa ingin memberi, kamu bisa memberikan sumbangan seikhlasnya kepada RT dan RW.

Untuk perpanjangan surat domisili, sebaiknya lakukan pengurusan paling lambat 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Sebagai penutup, sebagai referensi, kamu bisa melihat contoh surat keterangan domisili untuk mempermudah proses pengurusan dokumen penting lainnya.

Terkini

Cara Mengatasi Jari Tangan Kaku dan Nyeri Saat Ditekuk

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:12 WIB

Rutinitas Pagi yang Berpotensi Menyebabkan Serangan Jantung

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:11 WIB

Alasan Penting Jangan Minum Kopi Langsung Setelah Bangun

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:10 WIB

Mengapa Tubuh Tiba-Tiba Menginginkan Makanan Pedas Seketika?

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:09 WIB

Harga Sembako Jatim Hari Ini Selasa 23 Desember 2025 Turun

Selasa, 23 Desember 2025 | 12:53:07 WIB